Alvaro Kadja
20 Des 2025

Merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Susunan Pemerintah Desa:
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kepala Urusan Umum & Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pelayanan Dan Kesejahteraan
Kepala Dusun / Kepala Wilayah
Tugas Utama:
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
Pelayanan publik
Pengelolaan keuangan & aset desa
Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Lembaga legislatif desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa.
Peran & Fungsi BPD:
Membahas & menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa
Menjaga nilai-nilai adat & sosial
Lembaga yang fokus pada bidang pembangunan dan partisipasi masyarakat.
Tugas LPM:
Mendorong perencanaan pembangunan
Menggerakkan swadaya & gotong royong
Mengawal kegiatan pembangunan infrastruktur dan sosial
Organisasi pemberdayaan perempuan.
Program Utama PKK:
Pembinaan keluarga
Kesehatan & Posyandu
Pendidikan dan ekonomi rumah tangga
Program 10 Pokok PKK
Organisasi kepemudaan di Desa Mata Air.
Fokus Kegiatan:
Pengembangan kreativitas dan potensi pemuda
Kegiatan sosial kemasyarakatan
Olahraga, seni, dan budaya
Kegiatan ekonomi produktif
Struktur sosial paling dekat dengan masyarakat.
Fungsi:
Mengkoordinasi kegiatan sosial
Pelaporan penduduk
Penyelesaian masalah di tingkat lingkungan
Fasilitasi bantuan & informasi dari desa ke warga
Bagian dari keamanan desa.
Tugas Linmas:
Menjaga keamanan & ketertiban
Membantu penanganan bencana
Mendukung kegiatan desa & acara besar
Unit layanan kesehatan masyarakat terutama ibu dan anak.
Layanan:
Penimbangan balita
Imunisasi
Konsultasi gizi
Program kesehatan ibu hamil
Relawan desa yang membantu puskesmas dan pemerintah desa.
Tugas:
Edukasi kesehatan
Monitoring warga rentan
Pendampingan posyandu
Sosialisasi program kesehatan