Frangky Nelson
19 Des 2025
PBB merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pendapatan asli daerah serta pembangunan layanan publik. ROTENDAOKAB.GO.ID
PBB diatur melalui peraturan daerah dan peraturan bupati setempat, termasuk mekanisme pemungutan dan pembayaran. BPK Regulation
Peraturan Bupati Kabupaten Rote Ndao menjelaskan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan biaya pemungutan PBB. BPK Regulation
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menerapkan sistem pembayaran PBB online yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran melalui layanan digital seperti aplikasi resmi. ROTENDAOKAB.GO.ID
Anda bisa mengecek tagihan atau membayar melalui portal pajak online PBB Rote Ndao yang dikelola oleh sistem V-Tax. Pajak Online
Pendapatan dari PBB-P2 menjadi salah satu sumber pajak daerah Kabupaten Rote Ndao, tercatat sebagai penerimaan dalam laporan keuangan daerah. PPID Utama NTT
PBB digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan pembangunan di daerah, seperti infrastruktur, layanan pemerintah, serta pelayanan kepada masyarakat. ROTENDAOKAB.GO.ID