Frangky Nelson
19 Des 2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan masyarakat di tingkat desa. BPD menjadi mitra pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan, menyalurkan aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di Desa Lekunik, BPD berperan untuk:
Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Menilai laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengembangkan kehidupan demokrasi di tingkat desa.
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Struktur BPD biasanya terdiri dari:
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Anggota yang mewakili unsur dusun atau wilayah.