Frangky Nelson
19 Des 2025
Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perangkat desa terdiri dari unsur sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, serta pelaksana teknis sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.
Mereka bertugas:
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
Mengelola keuangan dan aset desa
Membantu pelayanan kepada masyarakat
Menggerakkan pembangunan desa
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
Mendampingi kegiatan kemasyarakatan dan pemberdayaan
Struktur pemerintahan Desa Lekunik terdiri dari beberapa bagian yang berkoordinasi untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, profesional, dan melayani. Berikut gambaran umum perangkat desa:
Pemimpin utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Mengambil kebijakan strategis serta bertanggung jawab penuh atas arah pembangunan Desa Lekunik.
Mengelola administrasi desa, termasuk surat-menyurat, dokumentasi, arsip, serta koordinasi antar-kasi dan pelaksana kewilayahan.
Juga bertugas menyusun laporan dan membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan.
Struktur Kaur biasanya meliputi:
Kaur Umum & Perencanaan – mengurus administrasi umum, penyusunan program, dan perencanaan pembangunan
Kaur Keuangan – mengelola APBDes, laporan keuangan, dan administrasi perpajakan
Membantu tugas teknis di bidang tertentu:
Kasi Pemerintahan – mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban
Kasi Kesejahteraan – menangani pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan
Kasi Pelayanan – berfokus pada pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
Mengelola wilayah dusun masing-masing, mendata warga, menjaga ketertib