Frangky Nelson
19 Des 2025
Pengelolaan keuangan Desa Lekunik dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap anggaran yang masuk dan keluar diarahkan untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
a. Pendapatan Asli Desa (PADes)
Hasil usaha milik desa (BUMDes)
Hasil aset desa
Swadaya dan partisipasi masyarakat
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah
b. Transfer Pemerintah
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten
c. Pendapatan Lain yang Sah
Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Kerjasama desa dengan lembaga lain
Hibah serta program kemitraan
Pendapatan ini digunakan untuk membiayai belanja desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan keadaan darurat.